Hak Guna Usaha untuk Jasa Lingkungan: Menggagas Peran Kementerian ATR/BPN dalam Mitigasi Perubahan Iklim

Authors

  • Asih Retno Dewi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Rosye Villanova Christine Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Antonius Imbiri Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • M. Nazir Salim Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Keywords:

hak guna usaha, jasa lingkungan, mitigasi, perubahan iklim

Abstract

Indonesia berkomitmen untuk berperan serta dalam mengatasi kenaikan suhu global melalui dokumen kontribusi nasional penurunan emisi (NDC) sebagaimana Kesepakatan Paris tahun 2015. Dalam NDC terbaru Indonesia, diungkapkan bahwa salah satu ambisi Indonesia dalam pembangunan menuju ketahanan iklim adalah memprioritaskan sektor kehutanan dan penggunaan lahan, salah satunya dengan adanya Jasa Lingkungan, di mana lahan/hutan bisa memberikan manfaat dari fungsi lingkungannya. Sektor lahan memiliki peluang yang besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan peraturan dan pengaturan yang harus tertata dengan baik. Kementerian ATR/BPN sebagai pengelola hak atas tanah memiliki peran besar dalam hal penentuan kebijakan untuk penggunaan tanah. Hal penting  yang diharapkan dicapai yaitu bagaimana jasa lingkungan dapat dibangun dalam konteks regulasi pengelolaan hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN, khususnya dengan regulasi pengelolaan Hak Guna Usaha.

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Retno Dewi, A., Villanova Christine, R., Imbiri, A., & Salim, M. N. (2026). Hak Guna Usaha untuk Jasa Lingkungan: Menggagas Peran Kementerian ATR/BPN dalam Mitigasi Perubahan Iklim . Policy Brief: Kebijakan Agraria, Pertanahan Dan Penataan Ruang, 1(1), 6–13. Retrieved from http://policybrief.stpn.ac.id/index.php/pb/article/view/4